Home » Kedudukan dan Fungsi

Kedudukan dan Fungsi

Direktorat Keuangan merupakan salah satu unit kerja sebagai unit pelayanan yang diberi amanah untuk mengelola keuangan (manajemen keuangan) mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.

Direktorat Keuangan di samping memiliki tugas pokok, juga memiliki fungsi :
1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan;
3. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan perbendaharaan;
4. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran;
5. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam bidang keuangan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya.