Home » Direktorat Keuangan

Direktorat Keuangan

Sambutan Direktur Keuangan

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat datang diDirektorat keuangan Universitas Budi Luhur. Direktorat Keuangan adalah salah satu organisasi internal dalam tubuh Universitas Budi Luhur yang mengelola keuangan Universitas. Sebagai salah satu wujud upaya Direktorat Keuangan mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada civitas akademika Universitas Budi Luhur, maka sebagai langkah strategis Direktorat Keuangan meluncurkan website Direktorat Keuangan sebagai pusat informasi Keuangan Universitas Budi Luhur. Diharapkan website Direktorat Keuangan ini menjadi jembatan informasi bagi seluruh civitas akademika Universitas Budi Luhur berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran Universitas Budi Luhur. Untuk itu Direktorat Keuangan Universitas Budi Luhur terbuka bagi setiap masukan yang bersifat membangun.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Uraian Tugas Direktur Keuangan

  1. Terwujudnya sistem akuntansi keuangan yang komprehensip.
  2. Terwujudnya sistem administrasi keuangan yang baik dan tertib bagi seluruh civitas akademika Universitas Budi Luhur.
  3. Terwujudnya laporan keuangan dari masing-masing civitas akademika Universitas Budi Luhur secara cepat, benar dan lancar tidak terlalu lama menumpuk di bagian-bagain civitas akademika Universitas Budi Luhur.
  4. Tersedianya dana yang dibutuhkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Budi Luhur sehingga membantu kelancaran kegiatan dimasing-masing civitas akademika Universitas Budi Luhur yang bersangkutan.
  5. Menjamin kelancaran proses pencairan dana yang dibutuhkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Budi Luhur baik yang melalui Bank atau staff direktorat keuangan (kasir).
  6. Membantu secara teknis penyusunan laporan keuangan civitas akademika Universitas Budi Luhur yang merasa kesulitan dalam pembuatan laporan ke Universitas (Direktorat Keuangan).
  7. Pelayanan yang baik dari semua petugas Direktorat Keuangan kepada mahasiswa atau civitas akademika Universitas Budi Luhur.
  8. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah pembayaran dari pimpinan civitas akademika Universitas Budi Luhur berkait dengan kegiatan masing-masing bagian dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
  9. Mengajukan permintaan pengeluaran cek untuk civitas akademika Universitas Budi Luhur berdasarkan pengajuan.
  10. Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
  11. Menyusun rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
  12. Menyetujui dispensi pembayaran keuangan mahasiswa.
  13. Pelayanan yang baik dan cepat dari petugas keuangan kepada mahasiswa atau masyarakat (mahasiswa dan calon mahasiswa / orang tua calon mahasiswa).
  14. Tersedianya data keuangan yang dibutuhkan oleh pimpinan universitas.
  15. Terjadinya kerjasama antara universitas dengan bank-bank dengan baik sehingga ada kenyamanan dan kemudahan civitas akademika Universitas Budi Luhur bila berhubungan dengan bank yang bersangkutan.